Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tak Terbukti ,Akhirnya Nama Bupati Siak `Clear` Dalam Dugaan Korupsi Simkudes
RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri Siak, Riau, menyatakan tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Siak Syamsuar dalam kasus dugaan korupsi Paket Program Simkudes, sehingga harus menghapus nama Syamsuar dari berkas dakwaan sidang.
"Jika nama Syamsuar tetap masuk dalam dakwaan, tentu ia pasti terjerat hukum, minimal harus dipanggil jadi saksi," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan di Siak, Jumat.
Dia mengatakan, masih terteranya nama Syamsuar dalam berkas dakwaan awal pada sidang perdana yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor merupakan tindakan ketidakhati-hatian pihaknya.
"Saat sidang pertama kami sudah minta maaf kepada majelis hakim, karena memang ini bentuk ketidakhati-hatian kita", kata dia
Sebelumnya, di sidang perdana terdakwa Abdul Razak, Selasa (12/9) di PN Tipikor Pekanbaru terungkap bahwa dakwaan yang diserahkan ke hakim berbeda dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
Dalam dakwaan yang diserahkan atau dipegang majelis hakim dituliskan kalau terdakwa menerima brosur paket Simkudes dari Bupati Siak Syamsuar. Namun pada dakwaan yang dibacakan JPU, nama Syamsuar tidak disebutkan.
Immanuel Tarigan mengakui bahwa nama Syamsuar memang dipangkas dari surat dakwaan. Katanya, tindakan itu dilakukan setelah benar-benar mempertimbangkan keharusan (urgensi) permasalahan. Dikarenakan tidak perlunya ada nama Syamsuar dalam persoalan tersebut.
"Dihilangkannya nama Syamsuar itu bukan mengubah substansial dari kasus yang dilakukan AR. Karena dia (Syamsuar) sifatnya hanya minta tolong kepada AR untuk mempelajari brosur (Simkudes). Dealnya (kesepakatan) kan terjadi ditangan AR," kata dia lagi.
Dia mengklaim, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan banyak hal. Sebab, ia mengaku mendapat nasehat juga dari banyak pihak.
"Banyak masukan dalam pertimbangan itu. Tarigan, mungkin niatmu baik. Mungkin niat baik itu mengakibatkan ketidak baikan pada orang lain," ungkapnya saat menirukan kembali.
Dugaan proyek Simkudes yang dikerjakan pada tahun 2015 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.163.676.886. Sementara terdakwa AR ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2017.
Program tersebut diperuntukkan untuk 122 desa yang ada di Kabupaten Siak, yang dibeli mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp17.325.000 per desa dan dikelola oleh BMPD. (erik/ant)
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.